Dalam lawatannya ke Korea Selatan, Pemimpin Badan Pendidikan Teknokrat Dr. H. Mahathir Muhammad, SE, MM, menyudahi lawatan dan mengaitkan kerjasama dengan sejumlah Kampus di Korea Selatan (Korsel). Mahathir Muhammad juga Wakil Rektor I Universitas Teknokrat Indonesia ini mengamalkan lawatan ke Daegu Catholic University, Kamis (24/10/2019). Dalam kelapangan ini, Universitas Teknokrat Indonesia melaksanakan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Daegu Catholic University. Penandatangan kerjasama dari pihak Universitas Teknokrat Indonesia dilakukan oleh Dr. Mahathir Muhammad, SE., MM, dan pihak Daegu Catholic University dilakukan oleh Dr. Anna Kim. Putus kedua belah pihak membuat penandatangan kerjasama, Mahathir Muhammad diajak tour ke bengkel perakitan mobil yang ada di Dunia Otomotif Daegu Catholic University. Disini Mahathir Muhammad diajak memantau spontan trik pembongkaran, perakitan atau pendirian mobil listrik oleh mahasiswa.
Menurut Mahathir Muhammad, mahasiswa Teknokrat sudah mempunyai modal untuk mencari jalan mobil. Mobil yang berhenti dibuat mahasiswa Teknokrat ialah mobil ekonomis semangat yang dibuat oleh mahasiswa Muslihat Elektro. Seterusnya bagaimana memodifikasi dan menyebabkan eksperimen berbagai corak mobil maka bidang siswa Maju Di Daegu Catholic University praktek murid dalam berusaha mobil selesai sangat maju dan tentunya semua tercantol Tarif Karena murid di Daegu Catholic University ini, menetapi pembongkaran mobil dari berbagai merk dan Tarif Mobil yang dibongkar tersebut dipelajari perangkat mesinnya lalu dirakit seperti Masih Seperti mobil rektor kampus ini yang seharga 1,5 miliar Won, oleh mahasiswa dibongkar. Lagi dalam lawatannya ke Korsel, Kampus Teknokrat Indonesia pula telah mengaitkan kerjasama/Memorandum of Understading (MoU) dengan Universitas Nasional Gangneung Wonju Korea Selatan (Korsel).
Nota kesepahaman antara Kampus Teknokrat Indonesia dengan Kampus Nasional Gangneung Wonju, dilakukan di kampus Wonju, Senin (21/10/2019). Dari Teknokrat dilakukan oleh Wakil Rektor I Dr. Mahathir Muhammad, SE, MM dan dari Kampus Nasional Gangneung Wonju, dilakukan Acting President Deok Young Park.

Kampus Teknokrat Jalin Kerjasama dengan Universitas Nasional Gangneung Wonju Korea Selatan
Kampus Teknokrat Indonesia merangkai kerjasama/Memorandum of Understading (MoU) dengan Universitas Nasional Gangneung Wonju Korea Selatan (Korsel). Nota kesepahaman celah Kampus Teknokrat Indonesia dengan Universitas Nasional Gangneung Wonju, dilakukan di kampus Wonju, Senin (21/10/2019). Dari Teknokrat dilakukan oleh Wakil Rektor I Dr. Mahathir Muhammad, SE, MM dan dari Kampus Nasional Gangneung Wonju, dilakukan Acting President Deok Young Park.
Kampus Nasional Gangneung-Wonju (GWNU), satu buah lembaga pendidikan tinggi dan lembaga Korea Selatan, yang terletak di 7, Jukheon-gil, Gangneung, Gangwon, Korea Selatan. Tetapi Kampus Teknokrat Indonesia berlokasi di Jl. H. Zainal Abidin Pagaralam No. 9-11 Labuhan Ratu Bandarlampung. Menurut Wakil Rektor I Universitas Teknokrat Mahathir Muhammad, niat dari MoU untuk memfasilitasi dan mengoordinasikan kerja sama komentar bersama dan pemampangan Silabus Kemudian Membereskan Mengangkat dan mengoordinasikan persilihan guru besar dan anak didik jangka panjang dan jangka pendek, dan jadwal akademik Lainnya Dengan kepastian bahwa semua perizinan memiliki kualifikasi yang tepat dan ada sumber daya keuangan yang memadai.
Implementasi dari MoU ini, diinginkan semua perutusan mesti mengantongi asuransi kesegaran yang valid dan menempuh ajaran imigrasi negara tuan rumah. Setengah pihak dapat mengirim siswa berbasis tarif untuk belajar bahasa sesuai dengan kebijakan dan jadwal Jalan berlawanan lembaga. Ketentuan ini dibuat dengan ikrar bersama kaum pihak, dengan menurunkan rincian tercantum yang ditandatangani oleh pihak yang terkait.
Kerjasama ini mulai halal pada melucut ditandatangani oleh ke-2 belah pihak dan meyakinkan untuk lima tahun. MoU ini Universitas Terbaik Sumatera dapat diperpanjang berdasarkan janji bersama jika telah Tamam MoU ini dapat diakhiri oleh salah satu pihak asalkan pihak yang ingin menyetop mengasihkan informasi termuat tentang niatnya setidaknya tiga agenda sebelum Pengakhiran