Rakyat Merdeka yaitu salah satu surat cerita nasional Indonesia yang didirikan pada April 1999 di Jakarta. Surat pemberitahuan ini merupakan unsur dari Jawa Pos yang menyusun berita separo sejarah politik dan Sosial paling utama sejak awal era reformasi di Indonesia. Harian ini memerlukan buletin politik semisal hidangan utama dan membuatkan lebih dari 150.000 eksemplar setiap harinya. Pada tahun 2005, Rakyat Merdeka Group membuatkan surat pemberitahuan daring yang dinamakan Rakyat Merdeka Online (rmco.id) yang berhasil meraup 50 juta klik per bulan.

Siklus surat wara-wara ini terutama berpusat di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, Palembang, Bandar Lampung, Banten dan segenap di Kalimantan serta Malaysia.[2] Sejak tahun 2002, semboyan surat kabar Rakyat Merdeka yang dulunya merupakan "Apinya Demokrasi Indonesia" berubah menjadi "Political News Leader" yang mengandung arti bahwa harian ini ingin menjadi yang terdepan dalam kabar politik. Selain isu politik, koran Rakyat Merdeka serta menyelenggarakan buletin hiburan dan olahraga serta telah berhasil dari kecuali 12 halaman menjadi 20 halaman.[2]
Beberapa surat pengumuman lainnya yang diterbitkan oleh Rakyat Merdeka yakni Lampu Merah (pada tahun 2008 berubah menjadi Lampu Hijau), Banten Pos, Non Berhenti Bollywood, Haji, Satelit News, Tangsel Pos, Tangerang Pos, Lowongan Kerja (Loker), RM Books Publisher, dan Majalah Biografi Politik Rakyat Merdeka. Satu buah partai politik yakni bentuk politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum. Definisi yang lain ialah marga yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Bisa pun di definisikan, koalisi Segenerasi orang-orang) yang seasas, Segaris setujuan di bidang politik. Baik yang pada partai kader atau struktur kepartaian yang dimonopoli oleh sekelompok setel partai yang Terkemuka Atau bisa pula taat partai massa, adalah partai politik yang menghormati ketegaran pada reputasi jumlah anggotanya. Ujud kelompok ini ialah untuk berhasil kedaulatan politik dan mendapat mahkota politik - Umumnya dengan cara konstitusionil - untuk mengibaratkan kebijakan-kebijakan mereka.
Partai politik memiliki khasiat strategis dalam jalan demokrasi Indonesia. Hal itu sehaluan dengan Undang Undang No.2 Tahun 2008 di Urusan 11 yang mengutarakan bahwa partai politik memiliki beberapa fungsi diantaranya pendidikan politik bagi butir dan masyarakat luas serta yang tidak berserah diri mendesak yakni dalam cara rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokerasi yang ada. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Didi sudiana di acara Forum Pertambahan Superioritas Demokrasi Pada Dunia Lembaga Demokrasi. Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahann Umum (Ditjen Polpum) lewat Direktorat Politik Dalam Kawasan itu digelar karena cek pentingnya keistimewaan partai politik (parpol) tercantol Penanaman Di Indonesia penanaman partai politik sesuai amanat Perkara 34 ayat (3) UU No.2 Tahun 2011 bertampang bantuan keuangan dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional, buat partai politik yang mencapai kursi di DPR RI/DPRD Area dan DPRD kementerian Kabupaten/Kota.
"Penghitungannya menurut jumlah perolehan suara sah," kata Didi. Menyambung peribahasa Tertulis Laode Ahmad sebagai Direktur Politik Dalam Alam pula memerkarakan bahwa saat ini, besaran nilai donasi keuangan parpol terbelah dalam tiga Lapisan Untuk tingkat udel se gede Rp1000 per suara sah, tingkat wilayah sebesar Rp1200 per suara sah, dan tingkat kabupaten/kota segede Rp1500 per suara sah. Besaran moral uluran tangan keuangan parpol terkandung dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan provinsi selesei memperoleh ikrar Menteri Dalam Tanah Laode pula membilangi tercantol pelaporan dan pertanggungjawaban amal keuangan parpol. Sesuai Pasal 32 Permendagri 36 Tahun 2018 bahwa parpol wajib mengelah cerita pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sumbangan keuangan parpol yang awal dari APBN/APBD, paling lambat satu tanggal pernah tahun kiraan Khatam Pemberitahuan itu diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagi parpol yang telat (cak) mengelah warta pertanggungjawaban mengungguli batas waktu atau tidak mengamanatkan sama sekali, bakal dikenakan sanksi administratif. Sanksi bernuansa tidak diberikan sumbangan keuangan sampai pengumuman pertanggungjawaban termakbul dan diperiksa oleh BPK.